Bantenmu.co, Banyumas. Pemerintah Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dengan tegas menolak permohonan warga Muhammadiyah untuk menggelar salat Idulfitri di Lapangan Akrab. Keputusan yang dinilai sepihak ini tertuang dalam berita acara yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Alasan yang diberikan oleh pemerintah desa terkesan mengada-ada. Mereka berdalih bahwa masjid-masjid di Rempoah masih mampu menampung jemaah salat Id dan bahwa keputusan ini dibuat demi menjaga kondusivitas desa. Namun, bagi warga Muhammadiyah, ini bukan sekadar masalah kapasitas atau ketertiban, melainkan bentuk nyata dari pembatasan hak beribadah yang seharusnya dijamin oleh undang-undang.

Surat penolakan bernomor 003/025/III/2025 ini merupakan tanggapan atas permohonan resmi yang diajukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Baturraden dalam surat bernomor 006/IV.0/B/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Rempoah, Ketua BPD, perangkat desa, dan sebelas takmir masjid pada 27 Maret 2025.
Ketidakadilan yang Berulang
Bukan kali pertama warga Muhammadiyah mengalami perlakuan semacam ini. Setiap kali mereka berupaya menggelar salat Id di ruang terbuka, mereka selalu menghadapi penolakan dengan alasan yang sama: menjaga ketertiban. Namun, apakah ketertiban hanya bisa dijaga dengan melarang sekelompok warga menjalankan ibadah sesuai keyakinannya?
Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai tidak adil ini.
“Kami adalah warga negara yang memiliki hak beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan itu dijamin oleh undang-undang. Lapangan adalah fasilitas umum, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, sehingga seharusnya bisa digunakan oleh semua warga tanpa diskriminasi,” tegasnya pada Kamis (27/03/2025).
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah bersikap adil dan mengayomi seluruh warga, bukan hanya sebagian. Jika alasan yang diberikan adalah kapasitas masjid, mengapa warga lain diperbolehkan menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan mereka?
Tahun ini, PCM Baturraden untuk pertama kalinya ingin menggelar salat Id di lapangan sendiri. Sebelumnya, mereka selalu terpaksa berpindah ke lokasi lain, seperti Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, dan Alun-alun Purwokerto. Sekretaris PCM, Nur Khasbi, menegaskan bahwa jika salat Id kali ini terlaksana, maka ini akan menjadi tonggak sejarah bagi Muhammadiyah Baturraden.
Melawan dengan Ketenangan dan Keyakinan
Meski menghadapi penolakan, warga Muhammadiyah Baturraden tidak tinggal diam. Mereka segera mengajukan audiensi dengan Camat Baturraden, yang akhirnya memberikan solusi: salat Id diperbolehkan digelar di halaman Kantor Kecamatan Baturraden, yang letaknya tepat di seberang Lapangan Rempoah.
Bagi mereka, ini bukan hanya sekadar perpindahan lokasi, tetapi simbol perjuangan bahwa hak beribadah tidak boleh dibatasi oleh kepentingan segelintir orang. Dalam pelaksanaan nanti, Totok Agung, seorang Penasihat PCM Baturraden sekaligus dosen Universitas Jenderal Soedirman, akan bertindak sebagai khatib, sementara Ketua PCM Baturraden, Arif El Hakim, akan menjadi imam.
Warga Muhammadiyah telah lama aktif di Baturraden, sejak 2012, dan semakin berkembang pesat setelah berdirinya masjid sendiri pada 2019. Salat Idulfitri kali ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 250 jemaah dan simpatisan Muhammadiyah. Salat Id di lapangan bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah diamalkan Muhammadiyah sejak 1912. Jika selama lebih dari seabad Muhammadiyah bisa terus bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan, maka satu hal pasti: perjuangan melawan ketidakadilan tidak akan berhenti di sini.