Nasyiatul Aisyiyah merupakan organisasi perempuan muda dibawah naungan Muhammadiyah yang memiliki visi terbentuknya putri Islam yang berarti bagi keluarga, bangsa dan agama menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Komitmen Nasyiatul Aisyiyah pada persoalan keberlangsungan hidup perempuan dan anak menjadi focus gerakan. Salah satu bukti nyata adalah Nasyiatul Aisyiyah melalui kebijakan-kebijakan juga pemikirannya senantiasa berupaya merespon keberpihakkan terhadap perempuan dan anak.
Program Pelayanan Remaja Sehat Milik Nasyiatul Aisyiyah (PASHMINA) salah satu program unggulan yang dimiliki Nasyiatul Aisyiyah khusus diperuntukan bagi remaja. Tujuan dari Program ini adalah; meningkatkan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja, mendekatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan remaja, membiasakan berprilaku hidup sehat dan Islami pada remaja masa kini, tumbuhnya kualitas remaja yang sehat jasmani dan rohani, wadah pergaulan dan ajang pengembangan kreatifitas remaja serta wadah terbentuknya karakter remaja yang memiliki kecerdasan, kepribadian holistik dan berakhlak Islami dalam memajukan bangsa Indonesia.
Baru-baru ini dunia maya digemparken dengan kabar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan yang tertuang pada Pasal 103 ayat (4) menyebutkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi a. deteksi dini penyakit/skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
Sebelumnya pada ayat (1) menerangkan Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan Reproduksi.
Bunyi PP pada pasal 103 ayat 4 tersebut menuai banyak kontroversi, tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa pasal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pada seks bebas bagi remaja, atau mendukung praktik pernikahan dini. Tentu ini bertolakbelang dengan UU No. 16 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apa bila Pria dan Wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Dan usia remaja menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) adalah seseorang yang berada di rentang 10 sampai 19 tahun. Kemudian jika kita cermati dari redaksi yang tertuang pada pasal tersebut bukan lagi bentuk pelayanan kesehatan tetapi lebih tepat pada upaya pemulihan kesehatan bagi remaja. Tentu Tindakan pencegahan dengan pemulihan adalah hal yang berbeda.
Sejalan dengan respon Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa PP tersebut kiranya peru di tinjau kembali, agar bias penafsiran tidak semakin meluas dan mencegah dampak yang merugi bagi masa depan remaja.
Unaimah Sanaya
(Ketua Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Banten)