Unaimah Sanaya
(Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Banten)
Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Banten semakin tahun semakin meningkat. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, Provinsi Banten berstatus darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan laporan Komnas PA, pada tahun 2020 kekerasan seksual mencapai hingga 69 kasus, tahun 2021 sebanyak 136 kasus dan di tahun 2022 meningkat menjadi 177 kasus.
Rekapitulasi pertumbuhan kasus kekerasan di Provinsi Banten tahun 2016 – 2023.

Data tersebut merupakan hasil laporan yang diterima oleh Komnas PA, diluar daripada itu (tidak berlapor) mungkin saja bisa melebihi dari data tersebut. Hal ini tentu merupakan kabar buruk yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Kasus kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, saat ini yang perlu diwaspadai bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak perempuan bahkan anak laki-laki, berbagai jenis kekerasan seperti fisik, psikis hingga verbal bisa terjadi dimana saja; Institusi pendidikan, lingkungan kerja, tempat-tempat umum, media sosial, kendaraan umum hingga di rumah kita sendiri. Kekerasan seksual juga bisa dilakukan oleh setiap orang, bisa dilakukan oleh orang tidak dikenal, relasi pertemanan, bahkan dilingkungan keluarga (orang tua).
Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan seorang ayah kandung yang melakukan tindakan tidak beradab, menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 3 tahun sejak kelas 6 SD hingga kelas 7 SMP. Perbuatan Impulsif tersebut selain mengorbankan keluarga, terlebih juga berdampak pada fisik dan psikologis anak. Masa depan anak ia hancurkan, tanggung jawab sebagai sorang ayah pun ia abaikan, rumah yang seyogyanya menjadi tempat paling aman dari segala bentuk kekerasan, rupanya menjadi tempat paling menakutkan bagi anak.
Sebelumnya, kasus seorang remaja peremuan dijual oleh temannya dan diperkosa secara beramai-ramai, kemudian kasus oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap muridnya. Masih di tahun 2023, dunia maya kembali di gegerkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan sekretaris camat terhadap siswi yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah institusi dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual lainnya.
Disisi lain, sebagai pemilik semboyan “Iman Taqwa” Banten dinobatkan sebagai kota Priyai dan kota pencetak seribu santri. Ribuan Pesantren dan jutaan santri tiga tahun ini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Bedasarkan data Education Managemen and Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mencatat pada Oktober tahun 2021 jumlah Pesantren mencapai 6.032 dengan jumlah total santri 483.915 orang. Kehadiran Pesantren, selain sebagai sarana Pendidikan non formal dibidang keagamaan yang tidak terlepas dari ajaran agama Islam juga diharapkan memberikan pengaruh positif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak di Banten memberikan luka dan keresahan bagi Masyarakat. Merujuk pada kajian Antropiligi sosial, ada banyak factor yang melatarbelakangi seseorang melakukan kekerasan seksual, selain rendahnya ilmu agama, adanya riwayat konfik atau kekerasan, rendahnya ekonomi, kemajuan teknologi serta kurangnya dukungan emosional dari keluarga. Upaya pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan baik oleh pemerintahan, lembaga pendidikan, keamanan hingga melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) ternyata belum mampu memberikan dampak yang signifikan.
Pencegahan kekerasan seksual bisa di antisipasi melalui pola asuh orang tua, ikatan perkawinan yang baik, penanaman nilai-nilai agama, akhlak, sex education serta proses hukuman bagi pelaku.
Hemat penulis, upaya pencegahan kekerasan seksual perlu adanya kolaborasi aktif antara ekternal (intitusi) maupun internal (keluarga). Perhatian serta kasih sayang orang tua menjadi kebutuhan primer bagi setiap anak. Dari semua upaya yang sudah dilakukan, kehadiran keluarga (Ayah/Ibu) merupakan kunci penting dalam pencegahan perilaku kekerasan seksual. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah mengedukasi serta menumbuhkan kesadaran akan tanggungjawab sebagai orang tua yang memiliki amanah mulia dalam memberikan nasab, rada’ah, hadlanah, nafkah, serta pendidikan dan perlindungan bagi anak.

unasanaya